Beranda | Artikel
Kaidah Dalam Fiqh Jual Beli (Bagian 02)
Minggu, 1 November 2015

Akad Dinilai Sah dengan Cara Apapun yang Menunjukkan Keridhaan

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Kita kembali lanjutkan pembahasan kaidah seputar jual beli.  Kita bahas kaidah kedua.

Kaidah Kedua,

Akad Dinilai Sah dengan Cara Apapun yang Menunjukkan Keridhaan

Kaidah menyatakan,

تنعقد المعاملة بما يدل عليها من قولٍ أو فعلٍ

“Muamalah dinilai sah, dengan ucapan maupun perbuatan apapun yang menunjukkan adanya transaksi”

Ungkapan lain untuk kaidah masalah akad,

العبرة في العقود بالمقاصد والمعاني لا بالألفاظ والمباني

“Inti akad berdasarkan maksud dan makna akad, bukan berdasarkan lafadz dan kalimat” (al-Wajib fi Idhah al-Qawaid al-Kulliyah, hlm. 147).

Penjelasan:

Salah satu diantara rukun jual beli  adalah adanya shighat akad, yaitu  ucapan atau tindakan atau isyarat dari penjual dan pembeli yang menunjukkan keinginan mereka untuk melakukan transaksi tanpa paksaan.

Jika Shighat ini disampaikan secara lisan, para ulama menyebutnya dengan istilah: ijab qabul.  Sementara shighat dalam jual beli disampaikan dalam bentuk perbuatan atau isyarat, disebut Bai’ Mu’athah.

Shighat (bentuk) Pernyataan Saling Ridha

Saling ridha antara penjual dan pembeli menjadi syarat penting dalam transaksi jual beli. Karena ini yang memastikan bahwa dalam akad tersebut tidak ada unsur kedzaliman.

Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. (an-Nisa: 29)

Dari Abu Said al-Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ

Jual beli harus dilakukan saling ridha. (HR. Ibn Majah 2269, Ibn Hibban 4967 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Haruskah Diucapkan?

Ulama berbeda pendapat dalam masalah shighat dalam jual beli,

Pertama, dalam madzhab syafiiyah harus dinyatakan secara lisan, artinya harus ada ijab qabul.

Mereka beralasan, bahwa saling ridha merupakan syarat mutlak dalam jual beli. Sementara keridhaan termasuk amal hati. Tidak ada yang tahu kecuali Allah dan si pemilik hati. Orang lain baru tahu, jika dia mengungkapkanya. Karena itulah, harus diucapkan secara lisan. Harus ada ijab qabul. Tanpa ucapan lisan, berarti meraba isi hati orang lain. Dan itu tidak bisa diterima.

Kedua, madzhab mayoritas ulama, di kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Hambali da sebagian ulama Syafiiyah menyatakan bahwa dalam transaksi jual beli tidak harus diucapkan. Artinya akad sah dilakukan dengan cara apapun, yang penting masing-masing saling paham yang menunjukkan keridhaan.

Ibnu Qudamah mengatakan,

مذهب الشافعي رحمه الله أن البيع لا يصح إلا بالإيجاب والقبول وذهب بعض أصحابه إلى مثل قولنا

Pendapat Imam Syafi’I – rahimahullah – bahwa jual beli tidak sah kecuali jika masing-masing mengucapkan ijab qabul. Sementara sebagian syafiiyah mengikuti pendapat kami.

Kemudian beliau melanjutkan,

ولنا أن الله أحل البيع ولم يبين كيفيته فوجب الرجوع فيه إلى العرف…. ولم ينقل عن النبي صلى الله عليه و سلم ولا عن أصحابه مع كثرة وقوع البيع بينهم استعمال الإيجاب والقبول ولو استعملوا ذلك في بياعاتهم لنقل نقلا شائعا ولو كان ذلك شرطا لوجب نقله

Kami berpendapat bahwa Allah menghalalkan jual beli, dan Dia tidak menjelaskan tata caranya. Sehingga mengenai tata caranya wajib kita kembalikan kepada standar masyarakat….. dan tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula dari para sahabat tentang penggunaan ijab qabul, padahal jual beli sangat sering terjadi di antara mereka. Andai mereka selalu menggunakan ijab dan qabul tertentu dalam jual beli, tentu akan banyak dinukil sampai kita. Dan itu jika itu syarat jual beli, seharusnya dinukil ke kita. (al-Mughni, 4/4)

Ad-Dasuqi – ulama Malikiyah – mengatakan,

ينعقد البيع بما يدل على الرضا عرفا ، سواء دل لغة أو لا ، من قول أو كتابة أو إشارة منهما أو من أحدهما

Transaksi jual beli terhitung sah dengan pernyataan akad apapun yang menunjukkan saling ridha secara urf. Baik sesuai makna bahasa ataupun tidak. Baik berupa ucapan, tulisan, isyarat ucapan atau tulisan atau salah satunya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 9/12)

Rukun ridha

Kapan seseorang disebut telah ridha?  Sebagai acuan untuk mengetahui batasan ridha.

Para ulama menyebutkan, rukun saling ridha ada 2:

[1] Ilmu (mengetahui dan menyadari) dan

[2] al-ikhtiyar (tidak ada paksaan).

Sebagaimana dinyatakan dalam kaidah,

الإكراه يسقط الرضا

Unsur paksaan, menggugurkan ridha. (Mudzakarah Qawaid fi al-Buyu’, Dr. Sulaiman ar-Ruhaili, hlm 117).

Contoh penerapan kaidah,

  1. Seseorang membeli makanan, dia mengatakan kepada penjual: ’Pak, saya minta dibungkus dua..’ statusnya beli, sekalipun kalimatnya minta.
  2. Kantin kejujuran. Sekalipun tidak ada ucapan akad apapun, tetap sah sebagai jual beli. Termasuk jual beli mu’athah.
  3. Pembeli mengatakan ke penjual: Tolong bawa dulu hp saya, ini amanah. Tunggu sampai saya ambil uangnya. Status barang ini adl rahn, meskipun dia bilangnya amanah. Karena amanah bisa diambil pemiliknya kapanpun. Sementara hp ini tidak.

Allahu a’lam

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

PengusahaMuslim.com

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/4908-kaidah-dalam-fiqh-jual-beli-bagian-02.html